Viral‼️ Pria di bogor tega p3rkos4 anak yat1m umur 10 tahun
Viral‼️ Pria di bogor tega p3rkos4 anak yat1m umur 10 tahun
Pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor telah diamankan polisi.
Pelaku yang diketahui berinisial A (35) itupun telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap R.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana mengatakan antara korban dan pelaku merupakan tetangga.Kediaman pelaku dan korban pun berada dalam satu kampung, RT, RW hingga desa yang sama.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, aksi bejadnya itu dilakukan pada 1 Januari 2025.
"(Pengakuan) satu kali, di rumah pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).Ipda Ndaru Cahya Diana mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksi bejadnya itu, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang
"Diberi uang Rp5 ribu," ungkapnya
Aksi bejad pelaku terungkap setelah korban yang diketahui berinisial R itu mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya.Kapolsek Sukaraja, AKBP Birman Simanullang membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayah hukumnya
Ia mengatakan perkara tersebut saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.
"Benar. Kami membawa pelaku sekitar pukul 00.30 WIB, kita serahkan ke unit Reskrim Polres Bogor," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (3/1/2025).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pelaku saat ini telah diamankan oleh pihaknya.
Namun demikian, ia belum memaparkan secara rinci perkara tersebut karena pelaku masih dalam pemeriksaan.
"Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (3/1/2025).